KPK Telisik Penggunaan Dokumen Fiktif untuk Pencairan Uang di PT SMS

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 13 Desember 2022 | 20:08 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan adanya perintah penggunaan dokumen keuangan fiktif untuk kelengkapan proses pencairan uang di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).

Tim penyidik mendalaminya melalui pemeriksaan dua saksi dari pihak swasta dalam penyidikan dugaan terkait kerjasama dalam pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan dokumen keuangan fiktif sebagai kelengkapan proses pencairan uang di PT SMS sebagaimana perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakata, Selasa, 13 Desember 2022.

Ali menjelaskan kedua saksi yaitu Direktur PT Adara Persada Sejahtera, Widhi Hartono dan Elka Mychelisda selaku Manajer Operasi di PT Adara Persada Sejahtera. Pemeriksaan keduanya dilakukan di gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Seperti diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

KPK menyebut penyidikan dugaan korupsi itu terkait adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara di Sumsel. Penyidikan dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pengumpulan informasi pada tahapan penyelidikan.

Sementara itu untuk kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan disampaikan ketika proses penyidikan cukup, serta dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK berharap para saksi yang dipanggil dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik pada saat upaya pengumpulan alat bukti.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI