KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus AKBP Bambang Kayun Usai Praperadilan Ditolak

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 13 Desember 2022 | 18:50 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Hal itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun terhadap KPK, atas penetapannya sebagai tersangka.

"KPK tetap lanjutkan proses penyidikan perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalan keterangan kepada wartawan, Selasa, 13 Desember 2022.

Ali menjelaskan, KPK juga akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Ia berharap agar para saksi yang dipanggil dapat bersikap kooperatif hadir memenuhi panggilan.

"Para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya," ujar Ali.

Selain itu, KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawasi dan mengawal kasus ini. Sehingga semua proses penyidikan yang dilakukan KPK dapat dilakukan secara transparan. 

"Kami pastikan setiap penegakan hukum oleh KPK dilakukan tidak dengan melanggar hukum itu sendiri," jelas dia.

Diketahui, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kasus ini terjadi diduga saat Bambang Kayun menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.

Penetapan tersangka itu membuat AKBP Bambang Kayun melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Bambang tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dan terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Pada persidangan praperadilan, AKBP Bambang Kayun meminta PN Jakarta Selatan membebaskan dirinya dari status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mabes Polri.

Permintaan itu disampaikan Bambang Kayun diwakili tim kuasa hukumnya, Jiffy Ngawiat Prananto. Ia berharap Majelis Hakim menerima permohonan gugatan praperadilan yang dia layangkan terhadap lembaga antirasuah.sinpo

Komentar: