KPK Kembali Periksa Wakil Bupati Pamekasan Terkait Suap Bankeu Jatim
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin dalam penyidikan kasus dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2014-2018.
Fattah Jasin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Setiawan selaku mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada periode (2014-2018), untuk tersangka BS (Budi Setiawan) dkk," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 13 Desember 2022.
Ali menjelaskan pemeriksaan terhadap Fattah dilakukan di gedung Merah Putih KPK Jakarta. Namun Ali tidak menjelaskan lebih lanjut pendalaman apa yang akan digali penyidik.
Sebelumnya, Selasa, 6 Desember 2022 lalu, Fattah Jasin juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Penyidik mendalami dokumen bantuan Provinsi ke Kabupaten saat ia menjabat sebagai Kepala Bappeda Provinsi Jatim.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan sebagai tersangka dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jatim.
Penetapan tersebut melalui serangkaian proses penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara suap yang dilakukan mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Pada perkara sebelumnya, KPK menetapkan Syahri Mulyo dan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa sebagai tersangka.
Dalam Konstruksi perkara, KPK mengungkap tersangka Budi Setiawan menerima fee sebesar Rp3,5 Miliar dari Sudarto selaku Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman dan Perumaham Rakyat Tulungagung. Fee tersebut diserahkan kepada oleh Sutrisno langsung kepada tersangka Budi Setiawan di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur.
Uang tersebut bersumber dari bantuan keuangan provinsi Jatim sebesar Rp. 79,1 Miliar. Dimana, tersangka Budi Setiawan pada waktu itu menjabat sebagai Kepala BPKAD Propinsi Jatim membantu pencairan dana tersebut.
Tersangka Budi Setiawan sepakat akan memberikan Bantuan Keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan.
Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.