Panglima TNI Terpilih: Pemberian Pangkat Letkol Tituler Tak Melanggar Aturan
SinPo.id - Panglima TNI terpilih Laksamana Yudo Margono memastikan pemberian pangkat kehormatan Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier tak menambrak aturan. Pemberian pangkat Letkol Tituler diperbolehkan jika sosok yang ditunjuk dianggap bisa memajukan TNI.
"Eggak ada (masalah), ada aturannya boleh Tituler apabila itu dibutuhkan profesionalismenya untuk kemajuan TNI," kata Yudo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.
Yudo mengaku pernah memberikan pangkat yang sama kepada seseorang yang keahliannya dianggap bisa mengharumkan nama baik TNI Angkatan Laut (AL). Pangkat kehormatan itu diberikan Yudo kepada seseorang yang ahli di bidang musik.
"Dulu angkatan laut juga ada karena beliau pintar musik, karena kita enggak ada yang punya kemampuan musik," kata dia.
Di samping itu, Yudo menjelaskan orang yang mendapat pangkat kehormatan tidak akan mendapat gaji. Berdasarkan aturan, kata Yudo, orang itu hanya menerima tunjangan.
Yudo berharap pemberian pangkat Letkol Tituler tidak lagi dipersoalkan. Apalagi, pemberian pangkat penghormatan itu diizinkan. Terpenting, penerima pengkat bisa menjaga nama baik TNI.
"Yaitu tadi harus membawa kemajuan nama baik TNI, bahwa kemajuan TNI kan banyak semua profesiona mereka harus dijaga membawa kemajuan TNI," tegas Yudo.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan pangkat kehormatan Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier. Pemberian pangkat itu bahkan disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.