Bawaslu Imbau Warga Negara Tak Berpolitik Praktis di Tempat Ibadah

Laporan: Sinpo
Selasa, 13 Desember 2022 | 06:22 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Bawaslu RI)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Bawaslu RI)

SinPo.id -  Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Dia mengingatkan untuk saat ini tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.

"Kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak untuk menahan diri karena ini sangat menganggu proses-proses kedepan atau mengganggu kondusifitas Pemilu 2024," cetus Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 12 Desember 2022

Imbauan tersebut disampaikannya meskipun saat ini peserta Pemilu 2024 belum ditetapkan KPU dan tahapan kampanye pemilu belum dimulai sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.

"Kami perlu mengingatkan ini karena nanti setelah masa kampanye (Pemilu 2024) itu termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu. Aktifitas kampanye di tempat ibadah dilarang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," urai alumnus Universitas Indonesia itu.

Bagja berharap para pihak menahan diri untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah. Baginya, tempat ibadah harus menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia.

"Kami harapkan semua para pihak menjaga menjelang kampanye kedepan, karena waktunya panjang 1sepuluh bulanan lah ya. Kami harapkan ketegangan itu ataupun juga, pidana itu terakhir sanksi, itu kita warning dari sekarang, berharap jangan lakukan kampanye sebelum waktunya karena akan kena pidana di tempat ibadah, siapapun dia," papar Bagja.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI