Dua Modus Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia

Laporan: Sinpo
Senin, 12 Desember 2022 | 23:06 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap dua modus pelanggaran peredaran rokok ilegal. Dua modus tersebut yaitu 
pelanggaran berupa memakai pita cukai tapi palsu, dan memakai pita cukai namun bekas.

“Ini dua hal yang modusnya mulai muncul,” kata dia, ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin 12 Desember 2022.

Untuk itu, Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok illegal. Penindakan tersebut terutama selama empat tahun terakhir.

“Penurunan rokok ilegal suatu prestasi dari teman-teman Bea Cukai," ujarnya. 

DJBC menindak 6.327 pada 2019, yang mana 9.018 penindakan pada 2020. Kemudian, 13.125 penindakan pada 2021, dan 19.399 penindakan pada tahun 2022.

Adapun nilai dari Barang Hasil Penindakan (BHP) mencapai Rp548,22 miliar tahun ini dari Rp452,71 miliar pada 2021, Rp370,67 miliar pada 2020, dan Rp271,41 miliar pada 2019.

DJBC pun kian intensif melakukan penindakan. Maka peredaran rokok ilegal pun semakin menurun yakni dari 12,1 persen pada 2016 menjadi hanya 5,5 persen tahun ini.

Khusus tahun 2022, penurunan sebanyak 5,5 persen terdiri dari 1,4 persen salah personifikasi, 2,9 persen salah peruntukan dan sisanya yakni karena pita cukai bekas serta pita cukai palsu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI