Kasus Suap Rektor Unila, KPK Kembali Panggil Anggota DPR Muhammad Khadafi
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR Muhammad Khadafi dalam penyidikan kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Selain Kadafi, penyidik juga memanggil satu orang lainnya sebagai saksi untuk tersangka Rektor Unila Karomani, yaitu Imam Bustami selaku pimpinan cabang Bank BNI Tanjung Karang.
Sebelumnya, KPK juga pernah memanggil Muhammad Kadafi sebagai saksi untuk Rektor Unila Karomani pada Rabu, 24 November 2022. Namun ia mangkir dan mengkonfirmasi untuk dijadwalkan ulang.
KPK telah menetapkan empat tersangka, sebagai penerima suap yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri. Serta pihak pemberi suap yaitu pihak swasta, Andi Desfiandi.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di kampus Unila. Sedangkan pemberi suap, Andi Desfiandi telah didakwa Jaksa KPK memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila).
Penetapan tersangka bermula dari dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap rektor Unila, Karomani. Diduga, Karomani memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri itu.
Karomani selaku rektor periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila. Diduga, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif secara langsung menentukan kelulusan peserta.
KPK menyebut nilai suap yang diduga diterima Karomani dan tersangka lain sekitar Rp5 miliar, uang itu sudah diamankan oleh KPK.