KPK Panggil Sekretaris MA Terkait Suap Gazalba Saleh

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 12 Desember 2022 | 12:12 WIB
Tersangka suap Hakim Agung MA Gazalba Saleh/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Tersangka suap Hakim Agung MA Gazalba Saleh/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta, atas nama Hasbi Hasan Sekretaris Mahkamah Agung RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 12 Desember 2022.

Ali menjelaskan, KPK juga menjadwalkan untuk memanggil saksi lainnya yaitu Dadan Tri Yudianto selaku pihak wiraswasta. Namun, Ali tidak menjelaskan keterangan apa yang akan digali penyidik terhadap pemanggilan kedua saksi tersebut.

Pemanggilan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan merupakan pemanggilan kedua pada kasus yang sama. Sebelumnya ia dipanggil penyidik sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

Seperti diketahui, KPK telah menahan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) setelah dilakukan  pemeriksaan. Gazalba merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Lembaga antirasuah menahan Gazalba di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, selama 20 hari pertama dimulai 8 sampai 27 Desember 2022 mendatang.

Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu menahan dua tersangka lainnya dalam pengembangan kasus suap ini. Mereka yaitu  Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza selaku Staf Gazalba.

Dalam konstruksi perkara, Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Gazalba dan bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.

Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka. Ia didampingi dua pengacaranya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno. Gazalba diduga menerima uang 202 ribu dollar Singapura.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI