Komnas HAM: Korban Petaka Kanjuruhan Belum Dapat Penanganan Trauma Healing

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 11 Desember 2022 | 17:41 WIB
Uli Parulian/Komnas HAM
Uli Parulian/Komnas HAM

SinPo.id -  Komisi Nasional Ham Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut korban petaka di Stadion Kanjuruhan, Malang hingga saat ini belum mendapatkan penanganan trauma healing dari pemerintah.

Selain itu, Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkap pemerintah juga belum memberikan bantuan sosial kepada para korban seperti yang Komnas HAM rekomendasikan.

"Kemudian ada rekomendasi yang belum ditindaklanjuti terutama untuk trauma healing kepada korban dan perawatan kepada korban pasca dirawat di rumah sakit. Kemudian bantuan sosial kepada korban juga belum ditindak lanjuti. Tapi kami sudah merekomendasikan ke Pemprov Jatim dan kabupaten kota, PSSI, PT Liga Indonesia dan Arema," kata Uli kepada wartawan dikutip Minggu 11 Desember 2022.

Uli menyebut rekomendasi dari Komnas HAM yang sudah dijalankan oleh pemerintah maupun PSSI hingga saat ini hanya berupa pengamanan kepolisian pada saat penyelenggaraan pertandingan.

"Untuk rekomendasi yang ditindak lanjuti, Kapolri telah mengeluarkan peraturan kepolisian no 10/2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga. Di pasal 22 itu ada larangan, polisi membawa senjata gas air mata dalam lapangan," ujar Ali.

"Itu juga salah satu rekomendasi kami kepada kepolisian agar ada aturan, polisi untuk tidak masuk ke stadion dengan membawa agas air mata," tambahnya.

Sebelumnya, pada Rabu 2 November 2022, Komnas HAM mengungkapkan laporan hasil investigasi yang telah dilakukan terkait petaka di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan 135 orang.

Hasil dari investigasi tersebut kemudian menghasilkan rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah, institusi dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk penegakan dan perlindungan hak asasi manusia terkait petaka di Kanjuruhan.
sinpo

Komentar: