Suap Bupati Bangkalan, KPK Akan Dalami Uang Suap Mengalir ke Lembaga Survei

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 11 Desember 2022 | 16:01 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami uang suap dari Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang diduga mengalir ke lembaga survei.  Abdul Latif merupakan tersangka kasus suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

"Untuk lembaga survei untuk kepentingan yang bersangkutan akan mencalonkan diri misalnya, tinggal kita tanya benar tidak lembaga survei itu terima, dan apakah itu dilakukan surveinya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu 11 Desember 2022.

Tak menutup kemungkinan KPK memeriksa lembaga survei dimaksud untuk mengkonfirmasi penerimaan dana tersebut. Namun Alex tidak membeberkan lembaga survei yang dimaksud.

"Tentu kalau menyangkut suap dan lain sebagainya nanti biasanya dari proses penyidikan aliran uangnya, dari mana sumbernya," ujar Alexander menambahkan.

KPK resmi menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan lima orang bawahannya sebagai tersangka suap lelang jabatan di Pemerintha Kabupaten Bangkalan, Jawa timur. Abdul Latif diduga menerima uang dengan nilai sebesar Rp5,3 miliar yang digunakan Abdul Latif untuk kepentingan survei elektabilitas.

Abdul Latif dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.sinpo

Komentar: