KPK Lelang Barang Bekas Gratifikasi, Ada Jam Tangan Hingga Logam Mulia
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mengadakan lelang barang bekas gratifikasi pada puncak perayaan hari anti korupsi sedunia (Harkodia).
Lelang dilakukan secara e-konvensional, dimana pelaksanaan lelang dilakukan dengan kehadiran peserta dan penyetoran serta pengembalian uang jaminan lelang menggunakan virtual account sebagaimana mekanisme e-Auction.
"Ada 15 barang eks gratifikasi yang dilelang. Di antaranya: sepeda lipat, gitar akustik, tas kulit, jam tangan, sepatu, kain batik, parfum dan logam mulia," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dikutip, Minggu, 11 Desember 2022.
Ali menjelaskan, barang bekas gratifikasi yang dilelang merupakan barang hasil laporan yang disampaikan ke KPK dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi.
Kemudian laporan tersebut diputuskan menjadi milik negara dan diserahkan KPK kepada DJKN Kementerian Keuangan secara periodik.
"DJKN juga telah melakukan lelang barang eks gratifikasi melalui website lelang.go.id secara e-auction," ucap Ali.
KPK mencatat sampai dengan akhir November 2022 telah menerima 3.441 laporan gratifikasi dan 1.478 laporan di antaranya telah diputuskan menjadi milik negara.
Kemudian, lanjut Ali, dari laporan gratifikasi yang diputuskan menjadi milik negara tersebut, lebih dari 200 SK atau sekitar 300 item berupa objek barang gratifikasi yang bukan dalam bentuk uang.
KPK mengapresiasi seluruh penyelenggara negara, pegawai negeri termasuk pegawai di BUMN dan BUMD yang dalam rangka menegakkan integritasnya telah menolak gratifikasi dan melaporkan gratifikasi yang diterimanya ke KPK.
“Ini bagian dari upaya bersama kita untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional dan berintegritas,” ujar Ali.
Hasil dari lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan dan dapat digunakan untuk pembangunan dan belanja negara.

