Bareskrim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro
SinPo.id - Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan telekomunikasi, dan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015-2018.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyebut, kedua tersangka itu yakni Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) tahun 2014-2018. Lalu tersangka kedua yakni Chirstman Desanto, yang merupakan Mantan Vice President Finance dan IT PT JIP tahun 2008-2018.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON oleh PT JIP," ujar Cahyono dalam keterangannya, Sabtu, 10 Desember 2022.
Lebih jauh, Cahyono menyampaikan, jika tersangka Ario menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum menjalani penahanannya.
"Dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Ario Pramadhi," tuturnya.
Dia mengatakan, keduanya ditahan di rutan cabang Bareskrim Polri. Sedangkan untuk Christman, sudah ditahan sejak hari Senin lalu, 28 November 2022. Sementara Ario ditahan mulai hari Jumat, 9 Desember 2022.
"(Christman) dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022. (Ario) dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022," kata Cahyono.

