DPR: RUU KSDAHE Harus Menindak Tegas Pelaku Perusakan Lingkungan

Laporan: Sinpo
Jumat, 09 Desember 2022 | 22:57 WIB
Kegiatan pembalakan liar/ Kemenkes
Kegiatan pembalakan liar/ Kemenkes

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan, dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE), nantinya harus memuat pasal tentang tindak tegas pelaku kriminal perusakan lingkungan. Hal tersebut ia sampaikan dalam jaring pendapat/Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan di Univeristas Brawijaya Malang bersama para pakar dan pemerintah.

"Kami Komisi IV melakukan penyempurnaan RUU KSDAHE ini bersama pakar dan pemerintah agar nantinya RUU ini bisa lebih efektif mewujudan konservasi alam, terlebih tegas terhadap sanksi atau hukuman yang diterima oleh pelaku kriminal lingkungan," ujar Anggia dalam keterangannya, seperti dikutip dari website Parlementaria, Jumat, 9 Desember 2022.

Selama ini, kata Anggia, di Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tidak memiliki efek jera. Dia juga menilai UU tersebut sudah tidak relevan diterapkan, dan perlu penyesuaian dari pasal sebelumnya yaitu Undang-undang nomor 5 tahun 1990 

"Setelah dikaji memang tidak relevan lagi terhadap situasi saat ini, seperti contoh di dalam Undang-undang no. 5 tahun 1990 belum ada soal desentralisasi, sekarang di dalam RUU KSDAHE sudah ada desentralisasi. Undang-undang di pusat serta di daerah itu dibagi, maka perlu ada adaptasi dan penyesuaian kembali," paparnya.
 
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Universitas Brawijaya, Bambang Susilo menyampaikan, bahwa Indonesia menjadi bagian dari negara pemilik keberagaman hayati terbesar di dunia. Sehingga, ke depan peraturan perundang-undangan harus dapat mendukung dan menjawab tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik lagi. 

"Penyempurnaan RUU KSDAHE ini masih perlu pengkajian lebih dalam terutama terkait peralihan konsep yang semula yaitu Perlindungan, Pengawetan, dan Pemanfaatan menjadi Perlindungan, Pemanfaatan dan Pemulihan," kata Bambang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI