KPK Telusuri Penerimaan Uang Kakanwil BPN Riau M Syahrir Terkait Pengurusan HGU

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 09 Desember 2022 | 18:38 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya penerimaan uang oleh tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (KaKanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir dari pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU).

Pendalaman dilakukan tim penyidik KPK melalui pemeriksaan Accounting Direktur PT Adimulya Agro Lestari dan dua saksi lainnya dalam penyidikan dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka MS dari pengurusan izin HGU," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 9 Desember 2022.

Kedua saksi lainnya yang diperiksa yaitu, Staf Legal PT. Peputra Supra Jaya, Fitriawati dan Tentrem Prihatin, mantan Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Maluku Utara tahun 2018. Sementara itu saksi yang juga dijadwalkan diperiksa mangkir dari panggilan penyidik, yaitu Alexson pihak wiraswasta dan Mawarna Sulbahri selaku PNS.

"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirnya. Pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik segera disampaikan," ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK menetapkan M Syahrir sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 3300 Hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, M Syahrir diminta Sudarso (SDR) selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari atas perintah Frank Wijaya selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari untuk mengurus HGU PT Adimulya Agrolestari seluas 3300 Hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang masa berlakunya berakhir di 2024.

Selain itu, KPK juga mengungkap M Syahrir diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp9 miliar. Gratifikasi diterima selama M Syahrir menjabat sebagai KaKanwil BPN di beberapa provinsi dalam kurun waktu tahun 2017-2021. KPK memastikan, hingga saat ini dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh M Syahrir tersebut masih terus didalami dan dikembangkan penyidik lembaga antirasuah.

 sinpo

Komentar: