Pengacara Ismail Bolong Minta Sambo Buktikan Tuduhan Suap ke Petinggi Polri

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 09 Desember 2022 | 16:40 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo/ SinPo.id/ Ashar SR
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing, mendorong eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk membuktikan tuduhan jika kliennya menyuap petinggi Polri, termasuk Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kabareskrim terkait kasus dugaan menyetor hasil tambang batu bara ilegal.

Menurut Johannes, bahwa Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri yang beredar dan telah dikonfirmasi Ferdy Sambo, harus dibuktikan olehnya.

Johannes pun mendesak Sambo untuk membuktikan jika kliennya pernah diperiksa Propam Polri. Kata dia, biarkan publik menilai siapa yang benar dan berbohong.

"Jadi kalau Ferdy Sambo yang bicara berarti harus Ferdy Sambo yang membuktikannya. Kalau kita lawyer ini, siapa dia yang mendalilkan harus dia membuktikan, terus nanti dia kalau berbohong bagaimana? Kalau dia prank bagaimana?," ujar Johannes saat dihubungi, Jumat, 9 Desember 2022.

Lebih jauh, Johannes mengungkapkan, bahwa kliennya ditahan dan ditersangkakan dengan tiga pasal Undang-Undang Minerba, yakni Pasal 158, Pasal 159, dan Pasal 161. Dia menjelaskan pada Pasal 158 terkait soal perizinan tambang dan distribusi pertambangan.

Lebih jauh Johannes memastikan, jika Ismail Bolong murni ditahan karena pertambangan ilegal, dan tak ada soal pemberian suap kepada petinggi Polri.

"Kami kan penasihat hukum, harus membawa bukti. Kalau katanya-katanya terus, bagaimana cara membuktikan itu kalau katanya," kata Johannes.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI