Komnas HAM Desak Polri Usut Tuntas Bom Astana Anyar

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 08 Desember 2022 | 10:04 WIB
Atnike Nova Sigiro/Komnas HAM
Atnike Nova Sigiro/Komnas HAM

SinPo.id -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merasa priharin atas peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar, Bandung pada Rabu, 7 Desember 2022.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mendesak pemerintah dan Polri untuk segera mengusut tuntas peristiwa yang menewaskan satu polisi dan belasan korban luka tersebut.

"Mendesak Pemerintah, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Institusi Negara lainnya untuk segera mengusut dengan tuntas peristiwa ini serta melakukan pencegahan yang efektif agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Atnike dalam keterangannya yang diterima, Kamis, 8 Desember 2022.

Atnike mengatakan, Komnas HAM mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan maupun terorisme yang dilakukan untuk menciptakan rasa takut dan ancaman kepada masyarakat.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta Pemerintah dan Institusi Negara lainnya melakukan penanganan medis yang intensif serta layanan kemanusiaan bagi para korban. Baik yang meninggal dunia maupun yang terluka.

"Serta menjamin perlindungan dan pemulihan sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Kemudian, lanjut Atnike, Komnas HAM meminta masyarakat agar tetap tenang dan menghormati proses hukum.

Seperti diketahui, bom bunuh diri terjadi di Mapolda Astana Anyar, Bandung. Aksi pengeboman dilakukan ketika aparat kepolisian tengah melakukan apel pagi. Pelaku bom bunuh diri membawa sepeda motor ke lokasi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pelaku bom bunuh diri diketahui merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan sidik jari yang dilakukan, identitas pelaku terungkap bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim. Pelaku merupakan eks napi teroris (napiter) yang ditahan di Lapas Nusakambangan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI