Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Mencapai 95 Persen

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 08 Desember 2022 | 07:50 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyampaikan hingga tanggal 7 Desember 2022 kemarin, capaian pajak kendaraan bermotor di Jakarta rata-rata telah mencapai 95 persen. Bapenda optimis target penerimaan dari pajak kendaraan bermotor di Jakarta untuk tahun anggaran 2022 dapat tercapai. 

"Penerimaan terhadap target pajak kendaraan bermotor, saat ini sudah mencapai 95 persen lebih. Dapat disimpulkan bahwa kebijakan dari SK Kepala Bapenda ini bisa menjadi pendorong wajib pajak untuk melunasi pajak kendaraan bermotornya khususnya pada saat pemulihan ekonomi ini," kata Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) Bapenda DKI Jakarta Hayatina Kamis 8 Desember 2022. 

Menurut Hayatina, adanya insentif dari Pemprov DKI kepada masyarakat berupa keringanan pembebasan sanksi denda Pajak Kendaraan bermotor (PKB) serta penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dapat menjadi pendorong wajib pajak melunasi pajaknya. 

Meskipun program pemutihan dalam SK Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 1588 tahun 2022 hanya berlangsung hingga 15 Desember 2022. Ia mengaku tetap optimis target pencapaian penerimaan pajak kendaraan bermotor ini tetap dapat tercapai. 

"Meskipun SK tersebut hanya berlangsung sampai 15 Desember 2022, namun Bapenda masih optimis untuk PKB masih dapat dikejar penerimaan targetnya sampai 31 Desember 2022 ini," kata Hayatina menambahkan. 

Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda DKI Jakarta, masih menggelar program pemutihan pajak hingga 15 Desember 2022. Program ini diberlakukan untuk mendorong para pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban pajaknya. 

Program tersebut diatur melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. 

 sinpo

Komentar: