Dianggap Melanggar Etik Saat WO Pengesahan UU KUHP, Iskan Qolba Lubis Dilaporkan ke MKD

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 07 Desember 2022 | 13:44 WIB
Anggota fraksi PKS DPR RI Iskan Qolba Lubis saat WO dari paripurna pengesahan UU KUHP/ Tangkapan layar
Anggota fraksi PKS DPR RI Iskan Qolba Lubis saat WO dari paripurna pengesahan UU KUHP/ Tangkapan layar

SinPo.id - Anggota fraksi PKS DPR RI Iskan Qolba Lubis dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh masyarakat sipil. Iskan dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dalam rapat paripurna pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai anggota DPR oleh karenanya saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak," kata Azhari di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.

Azhari mengaku telah menyertakan bukti dugaan pelanggaran etik Iskan dalam pelaporannya ke MKD. Dia berharap MKD segera memproses pelaporan tersebut.

"Mungkin bisa ditindaklanjuti, dipanggil, disidangkan, mungkin kan nanti dilihat dulu oleh MKD, dipelajari dulu. Mungkin untuk selanjutnya harapan saya bisa disidangkan," kata dia.

Azhari memaparkan alasan melaporkan Azhari ke MKD. Salah satunya, perbedaan sikap Iskan dengan fraksi PKS yang sebelumnya menyetujui draf KUHP pada pembahasan tingkat I.

"Karena melihat kemarin kan dari pimpinan sidang bilang sudah menyetujui akan tetapi Pak Iskan Qolba Lubis  menyanggah itu, padahal itu sudah sebuah kesepakatan dari fraksinya," kata dia.

Sebelumnya, sikap tak konsisten PKS ini ditunjukkan dalam rapat paripurna dengan agenda pengesahan KUHP hari ini. Anggota fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang ikut dalam rapat itu tiba-tiba menentang pengesahan KUHP dan meninggalkan ruang rapat paripurna.

Pimpinan DPR sendiri sudah menyampaikan saat paripurna bahwa catatan yang dibacakan fraksi PKS dalam rapat paripurna tak sesuai dengan yang diserahkan sebelumnya. Fraksi PKS bahkan mengubah catatan tersebut, salah satunya dengan meminta penghapusan sejumlah pasal dalam beleid KUHP.

Padahal, fraksi PKS menandatangani draf KUHP baru itu di pembahasan tingkat I. Dalam dokumen yang diterima wartawan, seluruh tanda tangan fraksi terpatri dalam beleid KUHP baru tersebut.

Tak ada penolakan dari fraksi terhadap beleid. Pada dokumen itu juga tertulis jika fraksi PKS menyetujui draf KUHP dengan catatan. Fraksi PKS sepakat RKUHP ini dilanjutkan berdasarkan perundang-undangan.

Dokumen itu ditantangani langsung oleh pimpinan fraksi PKS DPR RI. Tanda tangan Jazuli Juwaini selaku Ketua dan Ledia Hanifa sebagai Seketaris termaktub dalam dokumen tersebut.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI