KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi KaKanwil BPN Riau Terkait Pengurusan HGU

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 06 Desember 2022 | 20:14 WIB
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya pemberian gratifikasi yang diterima Kepala kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir dalam pengurusan perpanjangan HGU.

Pendalaman dilakukan tim penyidik melalui pemeriksaan dua saksi pihak swasta yaitu Fitria Masfita karyawan PT Graha Permata Indah dan Yeoh Gim Khoon Presiden Direktur PT ADEI.

"Kedua saksi didalami soal pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan pemberian gratifikasi dalam pengurusan HGU di BPN Riau yang diduga diterima tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

Ali menjelaskan, pemeriksaan saksi yang berlangsung di gedung Merah Putih KPK Jakarta tersebut, tim penyidik juga mendalami keterangan Rudy Ngadiman selaku Staff PT Adimulia Agrolestari (AA).

Tim penyidik mendalami terkait pengeluaran uang oleh PT Adimulia Agrolestari untuk pengurusan perpanjangan HGU di Riau.


Sebelumnya, M Syahrir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap dalam pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 3300 Hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, M Syahrir diminta Sudarso (SDR) selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari atas perintah Frank Wijaya selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari untuk mengurus HGU PT Adimulya Agrolestari seluas 3300 Hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang masa berlakunya berakhir di 2024.

Selain itu, KPK juga mengungkap M Syahrir diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 9 miliar. Gratifikasi diterima selama M Syahrir menjabat sebagai KaKanwil BPN di beberapa provinsi dalam kurun waktu tahun 2017-2021.

KPK memastikan, hingga saat ini dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh M Syahrir tersebut masih terus didalami dan dikembangkan penyidik lembaga antirasuah.
sinpo

Komentar: