Penolak KUHP Diminta Tempuh Jalur Hukum ke MK

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 06 Desember 2022 | 19:43 WIB
Lodewijk/Golkarpedia
Lodewijk/Golkarpedia

SinPo.id -  Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mempersilakan pihak yang tidak puas dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai UU untuk mengambil langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penolak KUHP baru bisa mengajukan judicial review.

“Biar selanjutnya ini berproses ya. Kalau memang ada ketidakpuasan, tentunya ada langkah-langkah hukumnya bisa diambil. Katakan ke Mahkamah Konstitusi," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

Lodewijk mengatakan pengesahan KUHP telah melalui proses panjang. Bahkan, proses pengesahan payung hukum pidana ini berjalan 59 tahun.

"Sehingga, kalau dikatakan kurang sosialisasi sebenarnya bahwa prosesnya sudah berjalan demikian panjang,” kata dia.

Lodewijk menyampaikan UU KUHP yang baru saja disahkan ini, lebih sesuai dengan budaya dan hukum di Indonesia. KUHP sebelumnya merupakan turunan dari kolonial Belanda.

“Kita punya undang-undang yang baru berdasarkan kondisi keindonesiaan, karena undang-undang yang kita anut selama ini adalah undang-undang yang masih menganut undang-undang yang disampaikan oleh Hindia-Belanda yang sudah demikian lama perjalanan panjang, atau mungkin sudah tujuh presiden yang melewati ini, kemudian 13 Menteri Hukum dan HAM yang menangani, termasuk sudah ada yang meninggal Prof Muladi,” kata dia.

Terakhur, Lodewijk mengucapkan rasa terima kasihnya pada semua stakeholder yang terlibat dalam upaya mewujudkan UU KUHP ini.

"Tentunya kita mengucapkan terima kasih atas upaya-upaya yang telah dilakukan, dan mudah-mudahan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia untuk tegakkan hukum di Indonesia,” kata dia.

DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Beleid hukum pidana terbaru ini akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.sinpo

Komentar: