Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Wanita Menangis Keluar dari Rumahnya

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 06 Desember 2022 | 17:20 WIB
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo (SinPo.id/Ashar Syaiful  Rizal)
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo (SinPo.id/Ashar Syaiful Rizal)

SinPo.id -  Sikap fraksi PKS dalam pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak konsiten. Sikap tak konsisten itu ditunjukan anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang tiba-tiba menentang KUHP dalam rapat paripurna.

Sikap fraksi PKS itu dipertanyakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang menyentil sikap PKS yang tiba-tiba tidak sepakat tapi ikut menandatangani beleid KUHP.

"Itu mekanisme demokrasi, jadi itu sah pendapat beliau. Karena PKS sendiri memang sudah menyampaikan pendapat setuju dengan catatan, catatan itu ada menjadi memori, menjadi catatan pembahasan UU ini ada catatannya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

Yasonna justru lebih mengapresiasi sikap Partai Demokrat yang konsisten. Demokrat setuju dengan KUHP tapi menyampaikan sejumlah cacatan yang logis.

"Termasuk Demokrat tadi catatannya adalah seperti yang dikatakan itu perlu sosialisasi, perlu kejelasan supaya jangan ada salah tafsir dari penegak hukum nantinya," kata Yasonna menambahkan.

Tercatat DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Beleid hukum pidana terbaru ini akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

Hampir seluruh fraksi di Komisi III setuju RKUHP disahkan menjadi UU. Hanya PKS yang berkukuh menolak beleid RKUP tersebut.sinpo

Komentar: