KPK Panggil Setda Penajam Paser Utara Terkait Korupsi Perumda

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 06 Desember 2022 | 12:52 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tohar sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada perusahaan umum daerah (Perumda) di Kabupaten PPU tahun 2019- 2021.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Kalimantan Timur, atas nama," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.

Ali menjelaskan, tim penyidik juga memeriksa beberapa saksi lain dalam penyidikan perkara tersebut. Mereka yaitu Noorlaila Usman slekau Karyawan Swasta BUMD (Kabag Umum dan Kepatuhan Internal Perumda Benuo Taka), dan Putri Novita Angel R selaku pihak swasta.

Kemudian Jacky Habibie PNS Dinas Pemadam kebakaran Kab. PPU; Nurul Fadillah PNS DPMPTSP Kab. PPU; Iqbal Albertus SeranI selaku Kepala Desa Sri Raharja; Rusbani Anggota DPRD/ Ketua Pansus; dan Sudiyono selaku kantor Akuntan Publik.

Sementara itu pada pemeriksan sebelumnya yang dijadwalkan di gedung KPK Jakarta, dua saksi mangkir dari panggilan tim penyidik. Mereka yaitu Karim Abidin selekau mantan Kabag Keuangan Perumda Benou Taka dan Dwi Mega Yanti selaku Kabag keuangan PBTE.

"Kedua saksi tidak hadir tanpa ada konfirmasi, dan segera kami akan panggil ulang," ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan mantan Bupati PPU Abdul Ghafur Masud sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal pada Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019-2021.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari proses penyidikan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat Abdul Gafur Masud. KPK menduga dalam temuan pengembangan kasus korupsi itu, Abdul Ghafur turut terlibat selama ia menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara.

KPK belum dapat mengumumkan secara lengkap dugaan korupsi tersebut. Pengumuman para pihak sebagai tersangka dan uraian dugaan perbuatan pidana akan disampaikan setelah penyidikan telah cukup dilaukan.

Saat ini Abdul Gafur sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Balikpapan untuk menjalani pidana penjara selama 5,5 tahun dalam perkara suap.

Abdul Gafur juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar. Ia juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun dan enam bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

 sinpo

Komentar: