Sidang Praperadilan, Bambang Kayun Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Cacat Yuridis

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 05 Desember 2022 | 20:22 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  AKBP Bambang Kayun meminta hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK tetkait kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mabes Polri cacat yuridis. Bambang Kayun melalui pengacara, Jiffy Ngawiat Prananto menyampaikan hal itu  pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum," kata Jiffy di PN Jaksel, Senin, 5 Desember 2022.

Ada sejumlah hal yang dimohonkan Bambang terkait penetapan tersangkanya. Pertama ia berharap agar hakim menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprint.dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 tidak sah.

Dalam surat tersebut ada tuduhan Bambang Kayun yang menerima hadiah saat menjadi Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapa Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 sampai dengan 2019.

Kedua terkait penyidikan yang dilaksanakan KPK terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP terhadap kliennya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Kemudian terkait pemblokiran rekening di Bank Rakyat Indonesia atas nama Bambang Kayun Bagus PS yang dilakukan KPK tidak sah dan berdasar. Atas langkah hukum yang dilakukan KPK, dirinya mengalami kerugian materil sebesar Rp 25 juta terhadap Bambang terhitung sejak Oktober 2022.

"Apabia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya, ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.

Penetapan tersangka itu membuat AKBP Bambang Kayun melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan Bambang tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dan terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
 

South Jakarta District Court

BERITALAINNYA
BERITATERKINI