KBRI Kuwait Mulai Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun

Laporan: Sinpo
Senin, 05 Desember 2022 | 05:46 WIB
Ilustrasi Paspor (SinPo.id/pixabay.com)
Ilustrasi Paspor (SinPo.id/pixabay.com)

SinPo.id -  Mulai 4 Desember 2022, KBRI Kuwait City menerbitkan paspor bagi WNI dengan masa berlaku 10 tahun. Hal ini ditandai oleh penyerahan simbolis paspor baru dari Duta Besar Lena Maryana kepada salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Eko Priyanto pagi ini di KBRI Kuwait City.

"Peluncuran paspor dengan masa berlaku 10 tahun di KBRI Kuwait City merupakan bentuk dukungan kami atas program Pemerintah untuk memberikan kemudahan fasilitas bagi WNI dimanapun berada. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Imigrasi yang secara khusus mengirim tim ke Kuwait untuk memperbarui sistem penerbitan paspor," kata Dubes Lena Maryana, seperti dilansir laman Kemenlu

Eko Priyanto pun menyatakan kepuasannya setelah memperoleh paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun.

"Pengurusannya 'ngga' ribet, persyaratan sama, yang lebih keren lagi masa berlakunya 10 tahun dengan biaya yang sama," ucap PMI yang bekerja di sektor kesehatan ini.

Meskipun masa berlaku paspor berubah dari 5 menjadi 10 tahun, memang biaya dan persyaratan penggantian atau penerbitan paspor baru tidak berubah.

"Biaya penggantian atau penerbitan paspor baru tetap sama dengan sebelumnya yaitu 7.5 Kuwait Dinar, persyaratan juga masih sama," ungkap Yulad Abid Takhassuna, Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kuwait.
Dari Kuwait, tim imigrasi akan melanjutkan pembaruan sistim keimigrasian di KBRI Muscat, Oman. Program pembaruan sistim ini mulai dilaksanakan oleh Ditjen imigrasi di seluruh Perwakilan RI yang berwenang menerbitkan paspor sejak diumumkannya perubahan masa berlaku paspor pada bulan Oktober 2022.sinpo

Komentar: