Saksi Kemenkop Akui Tidak Ada Aturan Hukum Koperasi Indosurya Bisa Dipidana
SinPo.id - Penasihat hukum Henry Surya, Waldus Situmorang mengatakan jika kasus yang menjerat Koperasi Indosurya seharusnya tidak bisa dimintai pertanggung jawaban pidana.
Hal ini dikuatkan oleh keterangan dari saksi Kepala bidang kepatuhan koperasi di Kementerian Koperasi, Tri Aditya Putra yang dihadirkan jaksa dalam persidangan perkara Indosurya.
“Keterangan saksi ini jelas kalau memang tidak ada aturan hukum klien kami bisa dipidana, ini harusnya ranah perdata,” kata Waldus saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 Desember 2022.
Sebelumnya, dalam persidangan lanjutan perkara Indosurya pada Jumat, 2 Desember 2022 kemarin, Tri mengakui jika dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memang tidak diatur adanya pertanggungjawaban pidana yang dilakukan pengurus koperasi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, mulanya Penasihat hukum Henry, Waldus Situmorang menanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 14 Tahun 2021 poin 12 tentang sanksi apa yang diberikan terhadap Koperasi jika ada permasalahan.
“Terhadap pengelola telah menjalankan operasional maka anggota dapat meminta keberatan, tindakan Henry Surya (bos Indosurya) tidak dapat dimintakan pidana karena dalam UU Koperasi tidak dapat sanksi pidana?” kata Waldus mengutip jawaban BAP Tri, Jumat, 2 Desember 2022.
“Karena dalam UU kita koperasi tidak dapat sanksi pidana dan hanya bisa kena sanksi administrasi,” kata Tri membenarkan jawaban tersebut.
Waldus juga bertanya apakah Tri pernah melaporkan secara pidana Koperasi yang mempunya masalah termasuk Indosurya.
“Tidak pernah, yang pasti sanksi administratif,” jawabnya.