Arif Rachman Disebut Perintahkan Penyidik Polres Jaksel Rekayasa BAP Kasus Brigadir J

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 02 Desember 2022 | 17:50 WIB
Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin/ SinPo.id/ Ashar SR
Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Anggota Timsus Polri Agus Saripol, menyebut jika terdakwa Arif Rachman Arifin pernah memerintahkan penyidik Polres Jakarta Selatan, untuk merekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Pernyataan itu dikatakan Agus saat bersaksi dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.

Agus juga mengaku, pernah memeriksa Arif Rachman Arifin ketika proses penyelidikan pelanggaran kode etik.

"Tadi saksi katakan kenal terdakwa saat pemeriksaan?" Tanya JPU.

"Betul," jawab Agus.

"Pemeriksaan soal apa?" tanya JPU lagi.

"Untuk yang saya lakukan saat itu kebetulan saya sebagai bagian dari Timsus yang dibentuk Kapolri melakukan pelanggaran etik. Kemudian saat itu, kami melakukan pemeriksaan kode etik terkait tupoksi jabatan di pidana umum (Dittpidum)," ujar Agus menjelaskan.

Kemudian, pada saat pemeriksaan, kata Agus,  jika Arif terindikasi terlibat perintangan penyidikan dengan memerintahkan penyidik polres Jaksel untuk merekayasa BAP para terdakwa.

"Memang ada pelanggaran kode etik apa?" tanya majelis hakim.

"Ada, saya mohon izin untuk melihat hasil pemeriksaan timsus kami," ucap Agus.

"Silakan," sahut majelis hakim.

"Bentuk perbuatan antara lain mengikuti proses autopsi dengan AKBP Susanto, memasuki kamar autopsi, kemudian memerintahkan penyidik Polres agar dalam BAP, memerintahkan penyidik Polres hanya mengganti judul BAP dari Biro Paminal ke Polres Jaksel," ujar Agus.

"Artinya copy paste?" tanya majelis hakim.

"Iya hanya copy paste," jawab Agus.sinpo

Komentar: