KPK Panggil Sekretaris Dewan Komisaris PT Pertamina Terkait Korupsi Pengadaan LNG
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Dewan Komisaris (Dekom) PT Pertamina Persero, Priska Sufhana. Priska diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK pengadaan LNG di PT.Pertamina Tahun 2011-2014," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.
Akan tetapi Ali Fikri tidak menjelaskan lebih lanjut keterangan apa yang akan didalami tim penyidik pada pemeriksaan saksi tersebut. Namun, ia menyebut pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK pada gedung Merah Putih Jakarta.
Seperti diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina yang terjadi pada tahun 2011-2021.
Penyidikan tersebut dilakukan lembaga antirasuah setelah adanya serangkaian pengumpulan bahan keterangan di tahap penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidana korupsi.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, akan tetapi saat ini belum bisa mengumumkan karena masih melakukan pengumpulan bukti-bukti tambahan.
KPK juga sudah meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencekalan terhadap empat orang bepergian keluar negeri. Pencekalan sudah dilakukan sejak bulan Juni lalu dan akan berakhir pada 8 Desember 2022 mendatang.
Akan tetapi KPK tidak menjelaskan lebih rinci pihak-pihak yang dilakukan pencegahan tersebut. Namun, belakangan diketahui mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan salah satu yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Selain itu, tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi termasuk dibeberapa kediaman para pihak yang terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Dalam penggeledahan itu tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen yang saat ini masih dilakukan analisa dan verifikasi. KPK menegaskan pihaknya berwenang untuk melakukan penyitaan dalam proses penyidikan.