Suap Dana PEN, Kadis Parekraf Kabupaten Muna Divonis 6 Tahun Penjara

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 30 November 2022 | 20:45 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id
Gedung KPK/ SinPo.id

SinPo.id - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Kabupaten Muna, Sukarman Loke divonis enam tahun penjara pada sidang putusan yang digelar Rabu, 30 November 2022.

Sukarman dinyatakan terbukti menjadi perantara penerima suap untuk mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto.

"Pidana badan enam tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan pidana kurungan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 30 November 2022.

Adapun suap tersebut diberikan oleh Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya untuk mendapatkan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN), pada tahun anggaran 2021.

Ali menjelaskan, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana pengganti sebesar Rp 1,7 miliar. Jumlah tersebut bakal dikurangi karena terdakwa sudah menyetor ke rekening negara sebesar Rp550 juta.

"Sehingga terdakwa membayar uang pengganti Rp1,18 miliar subsider satu tahun pidana penjara," ujar Ali.

Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menuntut Sukarman Loke enam tahun penjara dan denda Rp1,7 miliar serta pidana denda sebesar Rp200 juta.

Akan tetapi, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum dan terdakwa Sukarman Loke juga menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap selama tujuh hari setelah putusan dibacakan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI