Blangko KTP-el Kosong, DKI Jakarta Siapkan Identitas Kependudukan Digital dan Suket

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 30 November 2022 | 12:34 WIB
Alur penerbitan identitas kependudukan (SinPo.id/Dok Pemprov DKI Jakarta)
Alur penerbitan identitas kependudukan (SinPo.id/Dok Pemprov DKI Jakarta)

SinPo.id -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau surat keterangan (Suket) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) yang belum tercetak. Pemprov DKI Jakarta menyebut kekosongan blangko KTP-el saat ini merata di Indonesia.

"Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data segera datang ke loket-loket layanan Dukcapil Kelurahan untuk melakukan perekaman dan pendaftaran KTP-el," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, Rabu 30 November 2022. 

IKD dan suket tersebut dapat digunakan sebagai bukti warga atau penduduk telah perekaman KTP-el dan telah terdata dalam database kependudukan. Sedangkan  Suket Pengganti KTP-el dan IKD ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang sesuai dengan SURAT EDARAN dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022.

"Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el namun belum mendapatkan fisik KTP-el  tidak perlu khawatir karena pemerintah akan memberikan Surat Keterangan Pengganti KTP-el dan/atau menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," kata Budi menjelaskan. 

Keberadaan IKD agar masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik. Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam mempermudah pelayanan adminduk. 

“IKD dapat diakses dengan mengunduh aplikasi di Play Store, lalu melakukan verifikasi yang dibantu oleh petugas untuk diintegrasikan dengan sistem kependudukan,” kata Budi menjelaskan.

Sedangkan untuk surat keterangan yang diberikan kepada masyarakat bersifat sementara sebagai pengganti KTP-el yang belum tercetak. Suket tersebut bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya dan memiliki batas waktu yang telah ditentukan hingga tanggal 5 Januari 2023 hingga KTP-el nantinya bisa tercetak. 

Tercatat, KTP-el yang belum dicetak di seluruh wilayah DKI Jakarta sejumlah 17.535, sedangkan ketersediaan blangko pada 6 wilayah di DKI Jakarta saat ini hanya sekitar 958 lembar. 

Hingga saat ini hutang cetak terbesar terdapat di wilayah Jakarta Timur sekitar 7.057 lembar, hal tersebut karena jumlah penduduk di Jakarta Timur sangat banyak dibandingkan wilayah lainnya. 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI