Zita Anjani Nilai Layak UMP DKI Rp 4,9 Juta: Jangan Menekan Pengusaha

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 30 November 2022 | 07:21 WIB
Upah
Upah

SinPo.id -  Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menilai layak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta per bulan. Menurut dia, jika dipaksakan naik 10,55 persen atau Rp 5,1 juta, justru akan memberatkan pengusaha.

“Lebih berat ke pengusaha, banyak yang nggak mampu coba saja disurvei ke perusahaan-perusahaan. Dilihat kemampuannya, saya rasa sangat sulit ya untuk UMP di atas Rp 5 juta itu untuk DKI,” kata Zita di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 29 November 2022.

Menurut Zita, UMP sebesar Rp 4,9 juta per bulan saja, masih banyak perusahaan keberatan. Untuk itu, dia meminta buruh lebih realistis melihat fakta di lapangan, kemampuan para pengusaha di Jakarta.

“Saya rasa berharap boleh saja Rp 5,1 juta, tetapi kita lihat kemampuan pengusaha-pengusaha kita di DKI Jakarta. Jadi, saya rasa level DKI Rp 4,9 juta itu sudah sangat layak,” katanya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengimbau untuk tidak terlalu menekan pengusaha, yang justru akan menimbulkan masalah ekonomi nantinya. Terlebih, ditengah ancaman resesi yang masih mengancam.

“Jadi harus tetap diantisipasi, jangan sampai juga terlalu menekan pengusaha, nggak mampu nanti kolaps semua ekonominya, baik itu pengusahanya, tidak mampu menggaji karyawannya,” kata Zita.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798, melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. Angka tersebut naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp 4.641.854. 

sinpo

Komentar: