Kalah Gugatan di WTO, Legislator Minta Pemerintah Revisi Tata kelola Nikel
SinPo.id - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta pemerintah menyiapkan strategi komunikasi, lobi dan dasar argumentasi objektif dalam mengajukan banding terhadap putusan WTO (World Trade Organization). Termasuk memaksimalkan perjuangan atas keputusan pelarangan ekspor bijih nikel mentah ke luar negeri ini dengan berbagai upaya komprehensif.
"Kita harus memikirkan cara yang dapat diterima masyarakat internasional dalam rangka mendorong hilirisasi nikel ini. Pemerintah harus dapat meyakinkan panel WTO bahwa keputusan melarang ekspor bijih nikel mentah ini tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Indonesia masih sangat menghargai aturan yang ditetapkan WTO tapi di sisi lain ingin menjaga kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alamnya,” jelas Mulyanto, seperti dilansir laman DPR.go.id
Dibalik itu, lanjutnya, upaya hilirisasi nikel ini harus terus berjalan, meskipun ada gugatan di WTO. Pemerintah harus dapat mensinergikan masalah hilirisasi nikel ini dengan aturan yang berlaku di WTO. Di sisi lain, Ia minta Pemerintah objektif membuat aturan hilirisasi nikel.
Pemerintah harus memberi ruang yang sama kepada seluruh negara yang ingin investasi terkait hilirisasi nikel. Pemerintah jangan hanya mengistimewakan salah satu negara untuk menggarap program hilirisasi nikel ini.
"Pemerintah perlu mengatur tata kelola hilirisasi nikel ini agar lebih adil. Jangan sampai 90 persen tambang nikel di kuasai oleh perusahaan dari satu negara saja. Ketentuan tersebut sudah barang tentu akan merugikan pihak lain yang tertarik berinvestasi di bidang hilirisasi nikel," tambahnya.
Politisi Fraksi PKS ini minta Pemerintah segera mengatur tata kelola nikel ini dengan baik. Bila perlu aturan-aturan yang dipermasalahkan Uni Eropa pada sidang WTO dikaji ulang agar program hilirisasi nikel ini dapat berjalan dengan baik. Dengan kata lain, Pemerintah harus agresif membangun komunikasi dengan para pihak terkait agar kebijakan hilirisasi nikel ini dapat dipermasalahkan oleh siapapun.
Sementara dalam Rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif mengatakan pemerintah bakal mengajukan banding karena menilai keputusan panel belum memiliki keputusan tetap. “Masih ada peluang untuk banding dan tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi DSB,” ujar Arifin dalam Rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu