Berbohong Soal Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Penyidik Polri
SinPo.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, menyampaikan permohonan maaf kepada penyidik Polres Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan Sambo saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022.
“Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik. Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya,” kata Ferdy Sambo.
Dengan emosional, Sambo meminta maaf karena memberikan keterangan tidak benar di awal. Dia menegaskan juniornya tidak bersalah dan terpaksa dihukum karena dianggap mengetahui peristiwa pembunuhan Yosua.
“Pada sidang kode etik, pada semua pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini tidak salah, saya yang salah. Tetapi mereka dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini. Jadi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya,” kata Sambo.
Sambo menjelaskan kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) jika penyidik yang disanksi etik tidak bersalah. Diakuinya penyidik itu hanya tertekan secara psikologis karena harus mematuhi perintah Kadiv Propam.
“Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini, menghadapi proses mutasi. Sehingga saya setiap berhubungan dengan penyidik, dengan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah,” ujar dia.
Permohonan maaf itu merupakan jawaban Sambo atas pertanyaan dari eks Kasat Reskrim Polres Jaksel yakni AKBP Ridwan Soplanit di awal sidang.
Sebelumnya, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengaku telah menjadi korban skenario Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ridwan telah didemosi selama delapan tahun dalam sidang Kode Etik Profesi Polri, karena terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas.
"Pertanyaan saya ke Pak Ferdy Sambo, kenapa kami hari ini dikorbankan dalam masalah ini?" kata Ridwan.