Komisi VIII Dorong Baznas Alokasikan Beasiswa untuk Kaderisasi Ulama

Laporan: Sinpo
Selasa, 29 November 2022 | 18:05 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid/ Parlementaria
Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid/ Parlementaria

SinPo.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid kembali memperjuangkan alokasi beasiswa kaderisasi ulama bagi mahasiswa Indonesia di luar negeri. Politisi yang biasa disapa HNW ini menyampaikan para mahasiswa yang menimba ilmu agama di luar negeri memiliki potensi besar untuk menjadi kader pelanjut para Ulama.

“Saya kembali mendorong agar dana zakat yang dikelola oleh Baznas, selain untuk program beasiswa secara umum, juga sebagiannya difokuskan salah satunya bagi mahasiswa keagamaan di luar negeri, melalui program beasiswa kaderisasi Ulama. Alhamdulillah usulan tersebut diterima menjadi keputusan rapat,” ucap HNW dalam keterangan tertulisnya, Selasa 29 November 2022.

Berdasarkan data Majelis Ulama Indonesia, hingga Agustus 2021, sekitar 900 Ulama di seluruh Indonesia telah meninggal dunia selama pandemi covid-19.

Apalagi, sambung HNW, di saat yang sama banyak mahasiswa keagamaan luar negeri yang mengalami kesulitan pembiayaan akibat masih berlangsungnya dampak negatif ekonomi pasca pandemi. Dia juga mengaku mendapat banyak laporan dari mahasiswa di luar negeri yang meminta dukungan beasiswa.

“Beasiswa Baznas untuk mereka makin dipentingkan, karena sebagian besar mereka sangat berprestasi dan disukai oleh kampus tempat mereka belajar. Semoga keputusan rapat hari ini yakni peningkatan realisasi program beasiswa kaderisasi ulama bisa segera dilaksanakan oleh Baznas,” katanya.

Selain soal beasiswa, Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini juga menyampaikan kepada Baznas soal arsitektur zakat nasional pada UU Nomor 23 Tahun 2011, yang dinilai para pelaku zakat belum optimal. Dia mendorong agar Baznas meningkatkan komunikasi dan harmonisasi dengan para lembaga zakat, misalnya yang terhimpun di dalam Forum Zakat (FOZ).

“Selain secara horizontal dengan para Lembaga Amil Zakat, juga terdapat masalah koordinasi secara vertikal antara Baznas Pusat dengan daerah. Sehingga sangat wajar jika UU 23/2011 tentang pengelolaan zakat ditinjau kembali dan direvisi dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dan pengumpulan zakat di Indonesia, serta meningkatkan harmoni dan kolaborasi antar lembaga terkait zakat yang diakui oleh Pemerintah,” paparnya..

Wakil Ketua MPR RI ini juga mengingatkan bahwa salah satu misi Baznas adalah pengentasan kemiskinan. Dirinya meminta Baznas memiliki hitungan terkait besaran angka pengentasan kemiskinan yang berhasil dilakukan oleh Baznas melalui penyaluran dana ziswaf.

“Selain program Baznas yg diapresiasi karena membantu warga korban gempa di Cianjur, penting juga ada angka definitif berapa jumlah mustahik zakat yang dikelola Baznas yang berhasil dientaskan dari kemiskinan dan menjadi muzakki (pembayar zakat). Sehingga bisa dilihat progres dan besaran kontribusi zakat dan dana umat secara konkret terhadap pengentasan kemiskinan," pungkasnya.sinpo

Komentar: