Permintaan Lukas Enembe Berobat ke Singapura Masih Dikaji KPK

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 29 November 2022 | 13:06 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe saat menjalani pemeriksaan dokter/Tim Hukum Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe saat menjalani pemeriksaan dokter/Tim Hukum Lukas Enembe

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji permohonan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang meminta berobat ke Singapura.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas mengabarkan jika kondisi kliennya semakin memburuk dalam sepekan terakhir, sehingga Lukas dinilai perlu dibawa berobat ke luar negeri.

“Kemudian masalah pengacara Lukas Enembe meminta berobat terhadap kliennya keluar negeri ya tentunya akan kita bahas di rapim (rapat pimpinan) ini,” kata Deputi Penindakan dan Ekseskusi Karyoto kepada wartawan seperti dikutip, Selasa, 28 November 2022.

Karyoto menyebut permintaan Gubernur Papua dua periode itu untuk dirawat di luar negeri tidak bisa diputuskan sepihak. Keputusan tersebut harus diambil oleh pimpinan KPK.

Sebelumnya, Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bela Pattyona meminta izin KPK agar kliennya dibolehkan melakukan pengobatan ke Singapura. Sebab, penyakit yang diderita Lukas disebut semakin memburuk.

Menurut Petrus, kondisi kliennya semakin memburuk dalam seminggu terakhir. Kata Petrus, Lukas harus melakukan cuci darah dan itu di Singapura.

"Kami telah menyampaikan surat rekomendasi dari dokter ahli (Singapura) untuk segera mengambil tindakan," kata Petrus Bela kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 28 November 2022.

Petrus mengklaim, Lukas sudah mendapatkan surat rekomendasi dari pihak Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura agar segera dilakukan tindakan.

Jika dalam satu minggu Gubernur Papua dua periode itu tidak segera dirawat di Singapura, maka, kondisinya akan semakin memburuk.

Namun demikian, KPK harus mempertimbangkan sejumlah hal untuk menerbitkan izin tersebut, mengingat Lukas kini telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara korupsi.

Pria berbadan tambun itu diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar terkait proyek yang bersumber pada APBD Provinsi Papua.

Sejauh ini KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas sebanyak dua kali, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, Lukas selalu mangkir dengan alasan sakit.sinpo

Komentar: