Agus dan Hendra Kurniawan Mengumpat Tahu Dibohongi Ferdy Sambo: Masa Dikadalin

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 28 November 2022 | 22:00 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

SinPo.id -  Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Agus Nur Patria, mengumpat setelah dirinya dan Hendra Kurniawan sadar telah dibohongi oleh atasannya Ferdy Sambo.

Menurut Agus, yang saat itu menjabat Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri, mengaku kesal dengan Ferdy Sambo setelah mengetahui Brigadir J tewas bukan karena baku tembak.

Agus mengatakan,  dirinya dihubungi oleh Hendra Kurniawan, saat itu Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, yang menceritakan jika dirinya dan anggota lain telah “dikadalin” oleh Ferdy Sambo.

“Sebelum dipatsus (penempatan khusus/ditahan) Pak Hendra telepon saya. Hendra bilang ‘Gus, kita dikadalin’. Beliau sempat mengumpat juga,” kata Agus saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022.

Agus menanyakan maksud Hendra “dikadalin” Ferdy Sambo. Hendra pun menjelaskan Ferdy Sambo berbohong soal kematian Brigadir J, ajudannya sendiri. 

“Maksudnya apa Pak dikadalin? Hendra jawab, ‘dihohongi, dibohongi! Waktu itu saya sempat mengumpat juga. Saya bilang, ‘masa kita dikadalin Bang. Tega sekali sih, Bang’,” ucap Agus menirukan percakapannya dengan Hendra.
Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, menanyakan bagaimana perasaan Agus saat mengetahui telah dibohongi Ferdy Sambo. 

“Kecewa? Apa rasa kecewa dari saksi apa? Reaksi dari saksi?” tanya Ronny.

“Itu tadi Pak. Saya sempat mengumpat. Masa kita dikadalin,” jawab Agus.

Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa karena membantu Ferdy Sambo dalam merampas dan menghilangkan barang bukti, termasuk mengintervensi pemeriksaan saksi. 
sinpo

Komentar: