Perintah Bawa Laras Panjang ke Rumah Ferdy Sambo, Provos Sempat Mengira Ada Teroris

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 28 November 2022 | 17:12 WIB
Rumah dinas Ferdy Sambo/ SinPo.id/ Jihan Nabila
Rumah dinas Ferdy Sambo/ SinPo.id/ Jihan Nabila

SinPo.id - Eks Kabag Gakkum Biro Provos Divisi Propam Polri Kombes Susanto Haris mengira ada teroris ketika dirinya diperintah atasannya saat itu, Ferdy Sambo, untuk datang ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022. Pasalnya, ia diminta oleh mantan Kadiv Propam itu melalui Karo Provost Brigjen Benny Ali untuk membawa senjata laras panjang dan rompi antipeluru.

“Saya pikir kok bawa senjata laras panjang dan body vest (rompi). Apa ada teroris? Apa ada anggota yang marah?” ujar Susanto saat bersaksi di sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022.

Kenudian, sambung Susanto, dia bersama Karo Provos Brigjen Benny Ali berangkat ke Duren Tiga pukul 17.24 WIB. Mereka mengendarai dua mobil membawa masing-masing senjata laras panjang dan rompi.

“Berapa senjata yang dibawa?” tanya majelis hakim.

“Kami bawa satu body vest dan satu senjata laras panjang. Di mobil lain bawa dua body vest dan senjata laras panjang,” jawab Susanto.

“Senjata jenis apa?” tanya majelis hakim lagi.

“Kami kurang paham kalau senjata, kami tidak paham jenisnya. Tetapi bawa senjata laras panjang dan body vest,” ucap Susanto.

Seperti diketahi, Susanto merupakan salah satu dari daftar 17 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di sidang Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf hari ini. Ketiganya terlibat pembunuhan berencana Yosua di rumah dinas atasannya di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan. sinpo

Komentar: