Oknum Jaksa di Jawa Tengah Diduga Minta Uang Rp 10 M ke Pengusaha

Laporan: Sinpo
Senin, 28 November 2022 | 01:28 WIB
Kejaksaan Agung/Net
Kejaksaan Agung/Net

SinPo.id -  Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kepada oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berinisial PA. PA diduga meminta uang kepada pengusaha asal Semarang, Agus Hartono senilai Rp 10 Miliar. 

"Kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan berbagai pemberitaan di media dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud, termasuk juga akan melakukan pemeriksaan/ klarifikasi terhadap pelapor," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, pada Minggu 27 November 2022. 

Kejaksaan Agung tetap menerapkan prinsip praduga tak bersalah. Jika terbukti, Kejagung akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum jaksa. Selain itu, kata dia, Komisi Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial

"Dan kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud," ujarnya.

Kejaksaan Agung mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh tersangka Agus yang juga sebagai pelapor. Hal ini agar Agus mendapatkan kepastian dan keadilan.

Untuk diketahui, kasus itu berawal saat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memanggil Agus Hartono terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa yang terjadi pada 2016.
Agus dimintai keterangan sebagai saksi di Kejati Jateng pada Juli 2022. Saat itu, Agus berujar, koordinator Pidsus Kejati Jateng berinisial PA meminta bertemu empat mata.
 sinpo

Komentar: