DPR Tegaskan Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto Sesuai Mekanisme

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 25 November 2022 | 14:39 WIB
Wakil ketua DPR Ri Sufmi Dasco Ahmad (SinPo.id/ Dok)
Wakil ketua DPR Ri Sufmi Dasco Ahmad (SinPo.id/ Dok)

SinPo.id -  Dewan perwakilan rakyat di Senayan menegaskan, pencopotan Aswanto dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme yang berlaku. Legislatif mengusulkan pencopotan Aswanto berdasarkan fungsinya di bidang pengawasan.

"Ya saya rasa mekanisme soal pemberhentian Hakim MK sudah melalui mekanisme di DPR seperti kita tahu bahwa DPR mempunyai fungsi pengawasan dan juga yang kemudian diberhentikan itu hakim dari usulan DPR RI," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 25 November 2022.

Dasco menegaskan Komisi III telah mengevaluasi beberapa hal sebelum akhirnya mengusulkan mencopot Hakim Aswanto. Atas berbagai pertimbangan itu lah, komisi III akhirnya membawa pencopotan Aswanto ke rapat pleno.

"Kemudian keputusan pleno Komisi III mengatakan bahwa rekomendasi fit n proper yang bersangkutan itu rekomendasinya dicabut. Nah hasil dari pleno komisi III yang mengatakan atau rekomendasi fit n proper dari hakim itu dicabut kemudian diparipurnakan lalu dikirim ke Presiden," kata Dasco menjelaskan.

Dasco yang juga anggota Komisi III di DPR mengajak semua pihak tidak memandang buruk pencopotan tersebut. Pencopotan Aswanto menandakan fungsi Dewan Rakyat di bidang pengawasan berjalan dengan baik.

"Nah sehingga fungsi-fungsi pengawasan sesuai dengan UU MD3 sudah dijalankan ya memang mengenai masa jabatan dalam UU MK ada jangka waktu tetapi dari hasil pengawasan itu diputuskan kemudian ya tidak diteruskan sampai waktunya habis," kata Dasco menegaskan.

Tercatat, Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Kamis, 29 Oktober 2022, menyetujui pencopotan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Meski jabatan Aswanto baru akan berakhir pada 2029. Pencopotan Aswanto karena sering menganulir undang-undang yang disahkan DPR. Aswanto dianggap tidak menepati komitmennya dengan DPR.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI