Pemprov DKI Bakal Tetapkan UMP 2023 Pada 28 November Mendatang

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 24 November 2022 | 21:28 WIB
Balaikota DKI Jakarta/Pemprov DKI Jakarta
Balaikota DKI Jakarta/Pemprov DKI Jakarta

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan pembahasan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023. 

"Lagi dihitung (kenaikan UMP DKI Jakarta 2023)," kata Penjabat (Pj) Gubernur, Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Kamis 24 November 2022. 

Namun Heru memastikan, pengumuman penetapan UMP DKI tahun 2023 akan dilaksanakan pekan depan. Ia juga menyampaikan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DKI saat ini masih menghitung kenaikan UMP DKI untuk tahun 2023 tersebut. 

"Ya, mungkin sebelum tanggal 28, atau pas tanggal 28. Lagi dihitung sama-sama, laporan resminya kan dari dinas ketenagakerjaan belum ke saya kan. Mereka masih dibahas di internal," kata Heru. 

Selain itu, Heru juga menyampaikan Pemprov DKI Jakarta akan mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 untuk menentukan nilai UMP DKI tahun 2023 ini. 

"Enggak (menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021), kan ada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," katanya. 

Sebelumnya, Perwakilan buruh DKI Jakarta Nugraha menemui Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis 24 November 2022. Dalam pertemuannya buruh menuntut Heru menyetujui usulan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 10,55 persen. 

"Terkait kenaikan UMP 2023, masih akan dikaji oleh Gubernur Pemerintah DKI yaitu tuntutan dari buruh sebesar 10,55 persen, pihak gubernur akan mengkaji terlebih dulu dan akan tetap mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022. Tapi sampai hari ini belum bisa dipastikan akan ditetapkan di angka berapa persen," kata Nugraha. sinpo

Komentar: