KPK Setor Rp2,2 miliar Ke Kas Negara dari Terpidana Suap Abdul Ghafur Mas'ud
SinPo.id - Biro keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setorkan uang ke kas negara sebesar Rp2,2 miliar dari hasil pembayaran uang pengganti dan rampasan terpidana suap Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Ghafur Mas'ud.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK, telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp2,2 Miliar dari pembayaran uang pengganti dan uang rampasan terpidana Abdul Gafur Mas’ud dkk," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 November 2022.
Uang tersebut merupakan angsuran pengganti dari tiga terpidana penerima suap proyek infrastruktur dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Mereka yaitu Abdul Gafur Mas’ud membayar uang pengganti Rp1,5 Miliar dan masih tersisa Rp4,1 Miliar; Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi membayar uang pengganti Rp111 juta dan masih tersisa Rp410 juta; dan Kadis PUTR PPU Edi Hasmoro membayar uang pengganti Rp55 juta dan masih tersisa Rp557 juta.
"Serta uang rampasan yang sebelumnya menjadi barang bukti Rp60 juta," ujar Ali menambahkan.
KPK berkomitmen akan terus menagih atas kewajiban uang pengganti dari para terpidana korupsi tersebut sebagai upaya untuk memaksimalkan asset recovery.
Tercatat Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda memvonis Abdul Gafur Mas'ud lima tahun enam bulan penjara, sementara Nur Afifah Balqis 4 tahun 6 bulan. Keduanya juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.
Abdul Gafur Mas'ud juga wajib memberikan total uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun usai tuntas menjalani pidana pokok.
"Uang pengganti akan diambil dari harta benda terdakwa, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan subsider 3 tahun 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung saat membacakan vonis.
Terpidana lainnya, mantan Plt Sekda PPU, Muliadi dan mantan Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman masing-masing divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Para terdakwa itu dinyatakan melanggar Pasal 11 juncto (jo) Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.