Sentil Permintaan Penundaan RKUHP, DPR: Tak Ada UU Sempurna

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 24 November 2022 | 15:12 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Santoso/Demokrat Jakarta
Anggota Komisi III DPR RI, Santoso/Demokrat Jakarta

SinPo.id -  Komisi III DPR RI menegaskan tidak ada aturan buatan manusia yang sempurna, termasuk undang-undang. Ini disampaikan Komisi yang membidangi hukum tersebut menyusul adanya permintaan agar pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda.

"Tidak ada UU yang sempurna, dia pasti memiliki kekurangan," kata anggota Komisi III DPR Santoso saat dihubungi, Jakarta, Rabu, 23 November 2022.

Namun, kata dia, payung hukum yang dibuat tak boleh melanggar sejumlah unsur. Antara lain, hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan pers. 

"Dan lain-lain yang ada dalam konstitusi kita," ucap dia.

Politikus Partai Demokrat itu mengajak seluruh pihak menyadari KUHP yang ada saat ini adalah produk penjajahan Belanda. Bahkan, kodifikasi hukum pidana Indonesia yang sudah digunakan lebih dari 100 tahun itu ketinggalan zaman.

"Sudah selayaknya lahir KUHP produk bangsa sendiri di samping sebagai kemandirian sebagai bangsa juga bahwa KUHP tersebut telah usang karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman," ucap dia.

Dia sepakat ada penambahan waktu untuk pembahasan RKHUP. Dengan catatan, penambahan waktu itu terlalu lama

"Kasih waktu (pembahasan) untuk lebih komfrehensif isinya, juga jangan terlalu lama diputuskan," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI