JPU Bakal Panggil Paksa Dua Anggota Propam Untuk Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 24 November 2022 | 14:34 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Jaksa penuntut umun (JPU) bakal memanggil paksa dua anggota Propam Polri Radite Hernawa dan Agus guna memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. sebelumnya Radite dan Agus mangkir dari panggilan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa. Karena telah hubungi atasan langsung direktur penyidikan mabes siap seperti itu," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.

Kuasa hukum Agus dan Hendra, Henry Yosodiningrat memohon kepada majelis hakim untuk dapat memanggil paksa dua saksi tersebut. Baginya, keterangan dua saksi dari unsur anggota Propam Polri itu penting.

"Kami sudah baca BAPnya, saksi ini dikatakan saksi faktual, bukam dia tidak mengetahui apa-apa,” kata Henry.

Menurut Henry, keterangannya dari penyidik ada 10 halaman, namun akhirnya yang bersangkutan seakan-akam sebagai ahli. “Karena itu kami memandang sangat perlu untuk kami uji keterangannya,” ujar Henry menambahkan.

Menanggapi itu, ketua majelis hakim Ahmad Suhel mempersilahkan JPU untuk memanggil paksa dua saksi itu. Ia pun menunda sidang hingga satu pekan ke depan.

"Ya tadi sudah diusulkan, pemuntut umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi, bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa. Itu lah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," tutur Suhel.

Untuk akan ditetapkan kembali pada hari Kamis, 1 Desember 2022.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI