KADIN dan Asosiasi Pengusaha akan Ajukan Uji Materiil Terkait UMR 2023

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 24 November 2022 | 12:10 WIB
Ilustrasi UMR/ Pixabay
Ilustrasi UMR/ Pixabay

SinPo.id - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) bersama dengan Asosiasi Pengusaha berencana mengajukan uji materiil. Hal ini berkaitan dengan kebijakan penetapan upah minimum 2023, dan pertimbangan kelanjutan dunia usaha.

Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid, rasa keadilan perlu di kedepankan agar pelaku usaha dapat tetap survive memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan.

"Pelaku usaha pada dasarnya sepakat, kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global, imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat, salah satunya dengan menjaga daya beli masyarakat," kata Arsjad, melalui keterangan tertulisnya, Kamis 24 November 2022.

Namun ia juga meminta kepada pemerintah agar pelaku usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global, juga diperhatikan agar kebijakan pemerintah tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha.

Lebih lanjut, Arsjad juga mengungkapkan semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.

"Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka KADIN bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan anggota KADIN, terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ungkapnya.sinpo

Komentar: