Pengangkatan Hakim Konstitusi Baru Tuai Polemik, Istana Angkat Bicara

Laporan: Sinpo
Rabu, 23 November 2022 | 23:16 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan selamat kepada hakim konstitusi, Guntur Hamzah/ BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo memberikan selamat kepada hakim konstitusi, Guntur Hamzah/ BPMI Setpres

SinPo.id - Pengangkatan hakim konstitusi baru Guntur Hamzah memicu polemik di masyarakat. Guntur diangkat setelah adanya keputusan DPR RI untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno angkat bicara terkait polemik tersebut.  Menurutnya, sesuai dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia yang terdiri dari lembaga eksekutif, lembaga legeslatif, dan lembaga yudikatif, maka Presiden tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah keputusan yang sudah ditetapkan oleh lembaga negara yang lainnya.

“Jadi Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR dalam hal ini adalah pengusulan penggantian,” ujar Pratikno dalam keterangannya dikutip dari website Setkab, Rabu 23 November 2022.

Mengacu pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, kata Pratikno, Presiden mempunyai kewajiban administratif untuk menindaklanjuti keputusan DPR ke dalam sebuah Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres).

“Jadi atas dasar itu, kemudian Presiden sudah menerbitkan Keppres Nomor 114/P/Tahun 2022 beberapa waktu yang lalu,” kata dia.

Seperti diketahui, Jokowi menyaksikan Pengucapan Sumpah/Janji Hakim Konstitusi oleh Guntur Hamzah di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu pagi.

Pengucapan sumpah sekaligus pengangkatan hakim konstitusi ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 114/P/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Usai pembacaan Keppres oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti, Guntur Hamzah kemudian mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Presiden Jokowi.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Guntur di hadapan Presiden.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI