Kasus Korupsi Heli AW-101, KPK Minta Bantuan TNI Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 23 November 2022 | 16:55 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan TNI Angkatan Udara (AU) untuk menghadirkan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Agus akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Augusta Westland-101 di TNI AU atau Heli AW-101 dengan terdakwa Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).

"KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU. Saksi tersebut (Agus Supriatna) dipanggil untuk hadir pada sidang tanggal 28 November 2022 di PN Tipikor Jakarta Pust," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu, 23 November 2022.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor pada 21 November 2022 kemarin, Agus Supriatna tidak hadir memenuhi panggilan tim Jaksa KPK. Padahal jaksa telah mengirim surat kepada Agus ke kediamannya di Cibubur.

"Terkait hal tersebut KPK juga telah meminta bantuan pihak TNI AU," ujar Ali.

Ali mengungkapkan, untuk itu tim Jaksa lembaga antirasuah akan kembali memanggil Agus Supriatna untuk hadir dalam persidangan pada 28 November 2022. Surat dilayangkan ke Trikora Raya, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

"Kami mengingatkan baik saksi ataupun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Pengadilan, karena hal itu merupakan kewajiban hukum saksi," tandasnya.

Sebelumnya, berdasarkan fakta sidang Agus disebut menerima uang Rp17,73 miliar sebagai dana Komando, dari terdakwa Irfan Kurnia Saleh.
 

Adapun, dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenneway melakukan tindak pidana korupsi. Irfan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

Dalam surat dakwaan Irfan disebut melakukan pengaturan spesifikasi teknis, proses pengadaan, penyerahan barang hasil pengadaan Helikopter AW-101 secara bersama-sama dengan para pihak yang disebutkan di atas.

Irfan juga didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Secara perinci jaksa menyebut Irfan memperkaya dirinya sebesar Rp183,2 miliar. Selain itu, Irfan juga turut memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp17,7 miliar, memperkaya korporasi yaitu perusahaaan Agusta Westland sebesar US$29,5 juta atau senilai Rp391,6 miliar serta memperkaya perusahaan Lejardo Pte Ltd, sebesar 10,95 juta dolar Amerika, atau senilai Rp146,3 miliar.

Atas perbuatannya Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: