Suap Perkara Hak Ahli Waris PT ACM, KPK Cekal AKB Bambang Kayun ke Luar Negeri

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 23 November 2022 | 15:04 WIB
Jubir KPK Ali Fikir (SinPo.id/dok)
Jubir KPK Ali Fikir (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Dirjen Imigrasi mencegah AKB Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto bepergian ke luar negeri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan grarifikasi dalam perkara pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Pencegahan terhadap salah satu perwira polisi itu selama enam bulan ke depan sejak 4 November 2022 hingga 4 Mei 2023.

"Sebagai kebutuhan proses penyidikan saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kumham untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 23 November 2022.

Pencegahan dilakukan agar Bambang Kayun serta pihak lainnya yang sudah ditetapkan tersangka untuk memenuhi tim penyidik yang membutuhkan keterangan.

“Agar kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan,” kata Ali menambahkan.

KPK sedang penyidikan baru kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Lembaga antirasuah itu mengungkap anggota Polri dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk AKB Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto.

"Benar KPK, telah memulai penyidikan baru. Adapun pihak yang menjadi Tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Ali menjelaskan.

Penetapan tersangka itu membuat Bambang Kayun melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Bambang tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dan terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI