Positif Covid-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Secara Virtual
SinPo.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Putri Candrawathi tidak bisa hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 22 November 2022.
Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, tak hadir langsung karena dinyatakan positif Covid-19.
Soal kondisi Putri tersebut dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
“Terdakwa dihadirkan online. Namun Pak FS tetap offline,” kata Djuyamto, Selasa, 22 November 2022.
Putri seharusnya menjalani sidang lanjutan bersama Ferdy Sambo. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi
Sebelum sidang dimulai, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan kepada majelis hakim pihaknya mendapat informasi dari klinik Adhyaksa bahwa Putri positif covid 19.
“Izin Bapak Hakim Ketua (Wahyu Iman Santosa) kami dapat informasi terkait kesehatan terdakwa PC. Hasil laboratorium klinik adhyaksa beliau positif Covid. Namun jika berkenan kami hadirkan via online,” kata jaksa di permulaan sidang.
“Bagaimana? Tidak keberatan?” Tanya hakim.
“Izin Yang Mulia. Kami minta dalam sidang online klien kami bisa didampingi teman kami yang sedang menuju kejaksaan dan kami minta dibuka akses untuk komunikasi by phone,” ujar pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Majelis Hakim pun menanyakan kondisi Putri. Dia bertanya apakah Putri bersedia mengikuti sidang online. Lalu, Putri menyanggupinya.
"Saudara Putri berdasarkan JPU dinyatakan positif. Apakah saudara bersedia mengikuti sidang online?" tanya majelis hakim.
"Saya siap menjalani persidangan hari ini," jawab Putri.
Terdakwa Putri Candrawathi disebut jaksa ikut mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh suaminya, Ferdy sambo.
Bahkan, jaksa menyebut Putri ikut berperan serta dalam menjalankan pembunuhan itu dengan membawa Brigadir J dari rumah pribadinya di Jalan Saguling III ke rumah dinas di Duren Tiga.