Dugaan Korupsi Gubernur Lukas Enembe, KPK Kembali Panggil Bos Perusahaan Private Jet
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (RDG) Gibbrael Issak untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Penyidik lembaga antirasuah akan memeriksa bos dari perusahaan penyewaan private jet itu sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
"Hari ini, pemeriksaan saksi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Lukas Enembe," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin, 21 November 2022.
Ali menjelaskan, selain Gibbrael, KPK juga memanggil enam saksi lainnya, yaitu Doren Wakerwa selaku Pokja Proyek Entrop Hamadi; Daniel Christian Lewi selaku pemilik Dablin Motor; Muhammad Chusnul Khuluqi sebagai karyawan Advantage Pemeliharaan ATM; Teuku Hamzah Husen selaku Direktur PT Rinaldi Acbasindo-Jasa angkutan laut; Ng Hok Lam pihak swasta; dan Tika Putri Ardiani selaku ibu rumah tangga.
Sebelumnya, Gibbrael Isaak sempat dipanggil pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK pada Selasa, 4 Oktober 2022 lalu. Namun dalam panggilan pertama, Gibbrael tidak memenuhi panggilan KPK tersebut.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam perkara korupsi. Selain diduga menerima suap, Lukas Enembe juga diduga terima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber pada APBD Provinsi Papua.
Hingga kini, Gubernur Papua dua periode itu belum ditahan KPK. Sejauh ini KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas sebanyak dua kali, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, Lukas selalu mangkir dengan alasan kesehatan atau sakit.
Terbaru, KPK telah mengunjungi Lukas di kediamannya di Jayapura, Papua untuk memeriksa kondisi kesehatan dan melakukan penyidikan. KPK juga membawa serta tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). KPK berdalih sebagai inisiatif setelah bertemu dengan kuasa hukum Lukas Enembe meminta KPK untuk menanguhkan penahanan dengan alasan kesehatan.
Dalam kunjungan ke Papua itu, tim penyidik KPK juga menggeledah kediaman tersangka dan kantor perusahaan swasta yang diduga terkait dengan perkara yang menjerat Lukas Enembe. Terbaru, KPK menggeledah rumah dan Apartemen di Jakarta yang diduga milik Lukas Enembe. Ditemukan uang tunai pecahan rupiah hingga emas batangan.

