Eks KSAU Agus Supriatna Jadi Saksi Sidang Korupsi Heli AW-101

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 21 November 2022 | 14:57 WIB
Jubir KPK Ali Fikri/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Jubir KPK Ali Fikri/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101.

Agus rencananya akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang, Irfan Kurnia Saleh.

"Betul, hari ini jaksa KPK memanggil 5 orang sebagai saksi disidang terdakwa Irfan Kurnia Saleh, satu saksi diantaranya Agus Supriatna," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin, 21 November 2022.

Ali menjelaskan, sementara itu empat saksi lainnya yakni, Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KASAU TNI AU periode  2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko.

Selanjutnya Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (SESDISADA AU) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut Fransiskus Teguh Santosa; dan Angga Munggaran mewakili PT Karsa Cipta Gemilang.

Sebelumnya, berdasarkan fakta sidang Agus disebut menerima uang Rp17,73 miliar sebagai dana Komando, dari Irfan Kurnia Saleh. Peran keempat saksi lainnya juga tertuang dalam surat dakwaan Irfan.

Adapun, dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenneway melakukan tindak pidana korupsi. Irfan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

Perbuatan Irfan dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak yakni Eks KSAU Agus Supriatna; Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products; Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo Pte Ltd.

Kemudian Heribertus Hendi Haryoko mantan selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU); Fachri Adamy selaku mantan Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara; dan Wisnu Wicaksono selaku Mantan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU.

Dalam surat dakwaan Irfan disebut melakukan pengaturan spesifikasi teknis, proses pengadaan, penyeragan barang hasil pengadaan, Helikopter AW-101 secara bersama-sama dengan para pihak yang disebutkan di atas.

Irfan juga didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Secara perinci jaksa menyebut Irfan memperkaya dirinya sebesar Rp183,2 miliar.

Irfan juga turut memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp17,7 miliar memperkaya korporasi yaitu perusahaaan Agusta Westland sebesar US$29,5 juta atau senilai Rp391,6 miliar serta memperkaya perusahaan Lejardo Pte Ltd, sebesar US$10,95 juta atau senilai Rp146,3 miliar.

Atas perbuatannya Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: