Lemkapi Siap Adukan Pelaku Penghina Iriana Jokowi ke Bareskrim

Laporan: Sinpo
Senin, 21 November 2022 | 09:16 WIB
Meme Iriana Jokowi dan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee/ Tangkapan layar
Meme Iriana Jokowi dan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee/ Tangkapan layar

SinPo.id - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, mengolok-olok Ibu Negara Iriana Jokowi melalui media sosial masuk dalam kategori ujaran kebencian. Sebagai warga negara, tidak ada yang ingin jika ada yang menghina Ibu Negara.

"Kita tidak rela rasanya Ibu Negara kita dihina. Ibu Negara itu simbol negara yang harus dihormati," kata Edi dalam keterangannya, Senin 21November 2022.

Bila tidak ada yang bersedia jadi pelapor untuk kasus ini, Edi mengaju siap membuat laporan di Badan Reserse Kriminal Polri.

"Kita minta Polri segera bergerak. Pelaku telah mempermalukan bangsa dan negara," katanya.

Pelaku, kata Edi, dapat diancam empat tahun penjara sesuai pasal 27 ayat 3, juncto pasal 28 ayat 2, juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Kami meminta Badan Reserse Kriminal Polri mendalami orang yang mengolok-olok Ibu Negara di media sosial," tegasnya.

Meski cuitan itu sudah dihapus dan pelaku meminta maaf, namun menurut Ediz pelaku harus tetap diproses. Pasalnya permintaan maaf tidak menghilangkan tindak pidana.

"Orang yang memposting pesan yang mengolok-olok Ibu Negara sulit diterima masyarakat. Kami melihat itu perilaku berlebihan dan jelas perbuatannya telah merendahkan dan mencemarkan Ibu Negara," ucap dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki identitas akun @KoprofilJati yang diduga menyindir Ibu Negara Iriana Joko Widodo lewat cuitannya di Twitter. Unggahan akun @KoprofilJati itu memposting foto Ibu Negara Iriana Jokowi yang sedang berfoto berdua dengan Ibu Negara Korea Kim Kun Hee di acara KTT G20.

"Kami sedang lidik identitas pelaku. Kami sudah temukan dugaan unsur pidananya," tutur Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Jumat 18 November 2022.sinpo

Komentar: